Cara Cek & Bayar Pajak PBB Online Lewat HP
Cek PBB Online
Cek PBB online kini menjadi salah satu solusi bagi setiap warga negara Indonesia memperlancar proses pengecekan dan pembayaran pajak.
Namun, sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai cara cek PBB online, ada baiknya kita ketahui dulu apa itu pajak dan manfaatnya.
Pajak merupakan salah satu penerimaan utama negara. Salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan warga negara adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak Bumi Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang dimiliki seseorang atau lembaga. Tanah dan bangunan yang dikenai PBB ini tentunya bukan yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
Pengenaan PBB ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Karena landasan hukumnya sudah ada, maka buat yang memiliki tanah dan bangunan, wajib membayar PBB.
Pembayaran paling lambat 30 hari setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT PBB diterbitkan.
Karena sifatnya yang wajib, kamu harus rajin-rajin cek berapa kira-kira tagihan yang harus dibayarkan. Tanpa perlu datang ke unit layanan pajak daerah di kota kamu tinggal, kamu bisa lakukan cek PBB secara online.
Mengapa Harus Tahu Cara Cek & Bayar PBB Online?
Yang namanya membayar pajak, dahulu merupakan aktivitas yang cukup ribet. Menyita waktu dan energi lah paling tidak.
Nah, seiring majunya teknologi informasi, pembayaran pajak termasuk PBB bisa menjadi sangat mudah. Inilah alasan di balik keharusan kita untuk mengetahui cara pembayaran PBB secara online.
Kalau dirinci, ini nih manfaat yang bisa kamu dapat kalau memahami cara mengecek dan pembayaran PBB secara online:
1. Mudah dan fleksibel
Dengan cara online, maka kamu tak perlu repot-repot menyediakan waktu dan energi untuk datang ke kantor pemerintah.
Dengan cek PPB online online, maka pengecekan dan pembayaran PBB bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Lebih gampang bukan?
2. Datanya terintegrasi
Cara pembayaran online memudahkan kita karena data objek pajak kita sudah terintegrasi dengan kantor pajak. Artinya, kamu bisa dengan mudah membayar pajak atas objek pajak yang berada di luar kota domisili.
Lantas apa bukti dokumen yang bisa dijadikan pegangan kalau kita sudah melunasi PBB? Salah satunya adalah bukti pembayaran di ATM, mobile banking, atau fasilitas pembayaran lainnya.
3. Irit waktu
Menyambung dengan manfaat poin pertama, pembayaran PBB dengan cara online akan mempersingkat waktu yang kita gunakan.
Kita gak perlu lagi datang ke kantor pajak, ambil nomor antrean, dan harus mengantre beberapa lama untuk membayar PBB.
Sanksi Telat Bayar PBB
Batas akhir pembayaran PBB biasanya pada tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Apabila wajib pajak belum membayarnya, akan ada sanksi denda yang diberlakukan.
Besaran dendanya sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016, yaitu sebesar 2 persen per bulannya. Misalnya PBB Rp100 ribu, maka denda satu bulannya sekitar Rp2.000.
Denda tersebut memang terlihat kecil, namun kalau dibiarkan menumpuk terlalu lama juga bisa memberatkan wajib pajak.
Denda ini akan diberikan maksimal selama 24 bulan. Bila dalam waktu 24 bulan atau 2 tahun, wajib pajak tidak membayarkan dendanya, petugas pajak akan datang menagih. Jika sudah diingatkan dan tidak membayar, siap-siap saja rumah bakalan disita.
Jadi, jangan menyepelekan denda PBB meskipun angkanya terbilang kecil.
Sekarang sudah ada layanan cek PBB online dan bahkan cara bayarnya juga sudah bisa online. Kamu gak perlu lagi alasan tidak membayar karena malas antre di loket kantor pajak atau alasan gak ada waktu.
Comments
Post a Comment