Cara Perpanjangan SIM Online Lewat HP
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan layanan SINAR atau SIM Nasional Presisi, yakni pelayanan SIM secara online. Layanan SINAR ini bisa dinikmati melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI merupakan portal aplikasi seluruh layanan Korlantas Polri, termasuk di dalamnya pelayanan perpanjangan atau pembuatan SIM A dan SIM C.
Aplikasi khusus ini bisa diunduh menggunakan Hp untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring. Aplikasi ini merupakan layanan one stop service perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat.
Aturan Perpanjangan SIM Online
Memiliki SIM merupakan kewajiban bagi setiap pengemudi. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta rupiah.
Masa aktif SIM hanya sampai lima tahun. Artinya, pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahun.
Kini tak perlu repot untuk memperpanjang masa berlaku SIM. Cara memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan dengan menggunakan handphone atau hp. Cara memperpanjang masa berlaku SIM ini bisa dilakukan dari mana saja, tanpa perlu ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Cara memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan via online menggunakan Hp. Korlantas Polri telah menghadirkan aplikasi khusus yang bisa diunduh menggunakan Hp untuk mempepanjang masa berlaku SIM A dan C secara daring.
Aplikasi ini merupakan layanan one stop service perpanjangan SIM A dan C yang bisa diakses di mana saja dan kapan saja sehingga mudah dan akurat.
Comments
Post a Comment